Monday, September 18, 2006

pajak

Bangunan di Kantor Bersama Samsat kini terasa asing bagiku. Ada pemugaran di sana-sini. Berbeda dengdan tahun yang lalu. Formasinya yang berubah membuatku asing sehingga harus mondar-mandir merunut alur pembayaran pajak kendaraanku.

Pengambilan formulir yang semula ada di samping kanan gedung utama kini berpindah di belakangnya. Tidak nampak dan tidak ada petunjuk kecuali jawaban dari orang-orang yang telah datang lebih dulu dan telah melakukan pengambilan formulir. Petugas loket memungut Rp 5.000,00 seperti yang tercetak pada meterai yang tertempel di dasar formulir.

Berikutnya mengambil stiker untuk gesek nomor mesin. Loketnya ada di depan. Aku harus kembali ke depan bangunan utama. Setelah mendapatkan stiker, ada petugas khusus yang membantu "nggesek". Rp 2.000,00.

Stiker yang sudah berisi nomor mesin harus disahkan. "Sepuluh ribu". Selembar uang puluhan ribu keluar dari dompetku. Yang kali ini agak meragukan. Soalnya tidak ada bukti kuitansi atau pun meterai. Sepuluh ribu lari kemana ya ? Duh, berprasangka buruk.

Setelah disahkan, formulir diproses. Aku mengantri bersama warga yang "taat" lainnya.

Nama di BPKB kendaraanku di panggil. Kendaraan Supra X, tahun 2000 dikenai pajak Rp 115.000,00.

Andai saja pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara online seperti her-registrasi mahasiswa. Pasti bisa menghemat biaya operasional dan mengikis ketidakjujuran. Lagi pula tidak harus pergi ke SAMSAT, cukup di warnet. Atau dilakukan dengan credit card. en banget! Tinggal gesek, gak usah antri.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home